MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sekretaris Daerah provinsi Kalimantan tengah, mengucapkan selamat tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H. Minggu, 07/07/2024.
Di Bulan Muharram ini, merupakan salah satu bulan mulia dalam ajaran Islam. Di bulan ini umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan saleh,” katanya.
Sekda Kalteng, Drs H.NURYAKIN, M.SI, Menyampaikan Tak hanya itu, terdapat pula sejumlah larangan di bulan ini yang patut diketahui setiap muslim. Lantas apa saja larangan di bulan Muharram ini?
“Muharram adalah salah satu dari empat bulan terhormat dalam ajaran Islam. Di bulan mulia ini umat muslim dilarang untuk berbuat dzalim,
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran surat urat At-Taubah ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Yang Artinya: ” Sungguh bilangan bulan pada sisi Allah terdiri atas dua belas bulan, dalam ketentuan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketentuan) agama yang lurus. Janganlah kamu menganiaya diri kamu pada bulan yang empat itu. Perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Surat At-Taubah ayat 36)(1),” imbuhnya, Nuryakin.
“Selain larangan berbuat dzalim terdapat larangan lainnya di bulan ini, yang patut dihindari oleh setiap umat muslim. Nah,, berikut beberapa larangan di bulan Muharram yang wajin diketahui. Larangan di Bulan Muharram
1. Larangan Mendzalimi Diri Sendiri
Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya memberikan alasan di balik larangan Allah untuk melakukan pekerjaan dzalim pada bulan tersebut. Menurutnya, semua balasan dari amal kebaikan dan kejelekan dilipatgandakan oleh Allah pada bulan-bulan tersebut.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari’ati wal Manhaji:
وَالْمُرَادُ النَّهْيُ عَنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِي بِسَبَبٍ مَا لِهذِهِ الْأَشْهُرِ مِنْ تَعْظِيْمِ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ فِيْهَا
Artinya: “Yang dimaksud (dari ayat larangan menzalimi diri sendiri), adalah larangan dari semua bentuk maksiat dengan sebab apa pun pada bulan-bulan haram ini, hal itu disebabkan besarnya pahala dan siksaan di dalamnya.”
(Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari’ati wal Manhaji, [Damaskus, Beirut, Darul Fikr], juz X, halaman 202)(2)
2. Larangan Berbuat Maksiat
Seperti yang diketahui bahwa bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan, sehingga umat muslim dilarang berbuat maksiat. Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) maksiat yang dimaksud, berupa meninggalkan shalat, memakan uang haram, berzina, mengonsumsi makanan tidak halal, mabuk-mabukan, dan perbuatan maksiat lainnya.
“Karena sama seperti perbuatan terpuji, perbuatan maksiat pun yang dilakukan di bulan Muharram dosanya akan dilipatgandakan.
3. Larangan Berperang
Muharram termasuk dalam salah satu bulan haram. Di bulan haram terdapat larangan berperang. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang larangan memulai pertempuran di bulan mulia ini. Apakah larangan tersebut sudah dimansukh (dibatalkan/dihapus) atau masih berlaku hukumnya? Mengenai hal ini ada dua pendapat:
Pendapat pertama, yaitu yang paling terkenal atau masyhur di kalangan mufassirin dan fuqaha adalah aturan larangan berperang di bulan Muharram atau dihapus dan dibatalkan,” tandasnya H.Yakin. [Longking]
Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin, Dan Ketua DPRD kabupaten Murung raya, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H

