BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Skandal proyek pembangunan jalan rabat beton dan rehabilitasi siring di Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, kabupaten Bengkulu Selatan memasuki babak krusial.
Kepala Desa Efan Syafutra yang selama ini bungkam, kini tak bisa lagi menghindar. Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan akan memanggilnya terkait dugaan penyimpangan dana desa.
Irban Inspektorat, Pidi, menegaskan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan tindak lanjut. “Iya, kita akan segera turun ke lapangan dan membuat surat panggilan ke Kades Batu Lambang, Efan Syafutra. Jika nantinya ada temuan, pasti akan ada tindak lanjut,” tegasnya, Jumat (12/9/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi Efan yang sebelumnya menolak klarifikasi dan bahkan memblokir kontak wartawan. Alih-alih transparan, Efan justru melontarkan tuduhan miring bahwa media mencari dana publikasi. Sikap tersebut dianggap publik sebagai bentuk kepanikan dan upaya menutup-nutupi dugaan manipulasi.
Investigasi lapangan menemukan proyek senilai Rp134 juta lebih hanya dikerjakan asal jadi. Siring lama tidak dibongkar, melainkan sekadar ditempel semen baru. Kondisi fisik proyek jauh dari wajar, menimbulkan kecurigaan adanya mark-up anggaran.
Kini bola panas ada di tangan Inspektorat dan aparat penegak hukum. Warga mendesak agar audit dilakukan serius, bukan sekadar formalitas. Jika terbukti ada penyimpangan, Kades Batu Lambang berpotensi menghadapi proses hukum yang bisa berujung pidana.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa semboyan transparansi hanya omong kosong jika pejabat desa lebih memilih bungkam ketimbang jujur. Bila benar dana rakyat dimainkan, maka Efan Syafutra tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah masyarakat Batu Lambang. [Dya]

