Terungkapnya Kelakuan Bejad Ayah Kandung Terhadap Anak Gadis

Bejad

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Seorang gadis berusia 13 tahun Berinisial (dl) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, mengalami kisah pilu akibat nafsu bejat ayah kandungnya sndiri sejak Februari 2025 lalu. Baru terungkap saat ini. Kamis, 14/05/2025.

Perbuatan tersebut diketahui setelah Ibu kandung DL. yang telah menjadi mantan istri pelaku menyuruh korban untuk ikut tinggal kembali bersama ayahnya yang berada di Murung Raya pada 7 Mei 2025.

“Namun, korban menolak keinginan ibunya untuk tinggal bersama ayahnya kembali dan ia menceritakan alasan mengapa dirinya tidak ingin tinggal bersama ayah kandungnya lagi. Berikut ini penjelasannya,

Singkat cerita Usai mendengarkan cerita dari anaknya,
Sang Ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan segera ditangani langsung oleh pihak Polsek Murung. Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M.Monathen, S.I.K, melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko B, membenarkan adanya laporan dan pihaknya kini sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MDN (45) ayah kandung korban.

“Pelaku ditangkap pada Selasa sore 13 Mei 2025 dan telah ditahan di Mapolsek Murung untuk di periksa lebih lanjut serta telah mengakui perbuatannya sesuai dengan keterangan korban dan saksi,” ujar Kapolsek Murung

“Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali pada 25 Februari, 26 Februari dan 27 Februari 2025 dengan berupaya untuk mencabuli anak kandungnya. Mulai dari memasukan tangannya kedalam celana korban dan meraba alat vitalnya milik korban ditengah malam.

Malam selanjutnya, 26 Februari 2025 pelaku masuk kedalam kamar korban pukul 23.30 wib dengan meraba di bagian payudara sembari memegang alat kelamin korban. Hal serupa juga terjadi di tanggal 27 Februari 2025 tengah malam pelaku nekat menurunkan celana korban, namun korban seketika menjauh ketika pelaku ingin mnggauli nya,

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Jo Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 17 tahun,” tutup Kapolsek Murung. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *