MURUNG RAYA / SRMAKU.net – asyarakat mengharapkan pihak dinas inspektorat kabupaten murung raya, hadir sebagai respon pengaduan masyarakat melalui pelayanan publik yang bisa wujudkan partisipasi masyarakat, untuk mengambil tindakan tegas demi, mencegah serta memberantas KKN di setiap badan pengelola anggaran dana negara, Kabupaten murung raya Kalimantan Tengah. Selasa, 22/11/2023.
“Plt ketua pemantau keuangan negara, (PKN) Kabupaten murung raya,
LONGKING, Menjelaskan pengertian dan fungsi, Pengaduan masyarakat, dalam pelayanan publik umum terjadi ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan, yang diberikan bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik, oleh petugas pengaduan standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan publik memiliki kualitas yang baik maka penting pengelola pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam pelayanan publik diatur dalam pasal 39 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan melalui dari mulai penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.
Dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2012 tentang pelayanan publik, dijelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat, dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan tanggapan laporan dan atau pengaduan,
kepada penyelenggaraan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa Sebagai pengguna layanan masyarakat.
Dapat dilakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik, yang telah ditetapkan bila Dalam praktiknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan masyarakat punya hak untuk menyampaikan pengaduan ke Unit pengaduan, ( inspektorat ) yang tersedia bahwa inilah bentuk partisipasi masyarakat, itu di mana pengaduan yang disampaikan dapat memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan, guna perbaikan kualitas pelayanan yang diselenggarakan.
” Selain itu pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara jelas juga diatur dalam peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik,
di dalam Perpres ini kita dapat mengetahui hak pengadu, kewajiban penyelenggara pengelola mekanisme pengelola pengaduan penyelesaian pengaduan kewajiban, dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan pengadu, dapat Meminta perlindungan kepada penyelenggara berupa jaminan rahasia identitas pengadu.
Maka dari itu penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk pengelolaan pengaduan tersebut pada setiap sarana pengaduan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung atau tidak langsung maupun elektronik yang mudah dipahami oleh penerima layanan setiap pengaduan yang masuk harus ditanggapi serius oleh pengelola pengaduk termasuk bila pengadu adalah dari kelompok rentan berkebutuhan khusus seperti disebutkan pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 bahwa penyedia sarana memperhatikan kepentingan kelompok rentan atau kebutuhan khusus. Selain itu ada larangan yang harus dihindari oleh pengelola diantaranya menggunakan fasilitas sarana dan prasarana pengaduan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok dan menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan agar pengelolaan pengaduan dapat berjalan dengan baik maka perlu ditempatkan petugas yang kompeten yaitu memiliki pemahaman tentang Ketentuan dan dapat melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan dan berasal dari lingkungan penyelenggara yang diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bisa berasal dari pejabat struktur ataupun fungsional.
“Pada pasal 9, 10, 11 dan 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik juga disebut sebagai permenpan RB no 24 thn 2014, tentang penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan permenpan RB 62 thn 2018,
“Tutup nya plt PKN RI kab Mura, LONGKING. [L.M.E]

