MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Musyawarah pembetukan pengurus persatuan perangkat desa Indonesia di tingkat kabupaten Murung Raya (PPID) membangun sinergitas Perangkat desa yang professional berlangsung di gedung pertemuan umum GPU Kabupaten Murung Raya. Selasa, 12/09/2023.
Seberapa penting ppid Desa dalam penjelasan Bupati Murung Raya
Dr Drs PERDIE MA, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Pemerintah desa yang dipimpin oleh Kepala Desa melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban membangun pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan arahan pimpinan daerah melalui camat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain tugas tersebut pemerintah Desa juga diwajibkan untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Desa (PPID desa)
Bertanggung jawab di bidang penyimpanan dokumentasian penyediaan/dan atau pelayanan Informasi Publik desa.
Adapun tujuan dan maksud pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( pipi di desa) adalah pejabat bidang penyimpanan dokumentasi penyediaan/atau pelayanan Informasi Publik Desa PPD Desa ditunjukkan oleh perbekel dan ditetapkan dengan surat keputusan perbekel.
1. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik
3. Peraturan komisi informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengaplikasian informasi publik
4. Peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.
Tugas tanggung jawab dan wewenang PPID Desa yaitu
1. PPID desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik desa yang berada di badan publik desa
2. PPID di desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah/kabupaten kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik desa
3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, ini bisa mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap badan publik desa yang meliputi.
a. Informasi Publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
b. Informasi Publik desa yang wajib tersedia setiap surat dan
c. Informasi terbuka yang lain yang diminta pemohon Informasi Publik
4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1. PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa di kelola oleh setiap badan publik desa untuk membantu dan pemutahiran daftar Informasi Publik Desa.
Setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing badan publik Desa paling sedikit satu kali, dalam sebulan,,
Tutupnya Bupati Murung Raya
Dr Drs PERDIE MA.
[Longking]
Bupati Murung Raya Dr Drs PERDIE MA. Jelaskan Tentang Maksut Tujuan Pembentukan Pengurus PPID Desa Tingkat Kabupaten Murung Raya
Kesatuan desa mura

