DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Apresiasi Raihan Opini WTP

Kegiatan pemerintah

Uncategorized7077 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Jum’at, 05/06/2026.

Kegiatan berlangsung di Aula Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Jalan Gatot Subroto Nomor 01, Puruk Cahu, dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah.

Dalam pembukaan rapat, Dina Maulidah menyampaikan bahwa sidang telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) Huruf C Peraturan DPRD Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024.

Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 13 anggota hadir mewakili seluruh fraksi, sehingga rapat dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin yang mewakili pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Dina Maulidah menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD.

Menurutnya, proses tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.

Capaian tersebut dinilai sebagai indikator positif atas komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar yang berlaku.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pidato pengantar Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.

Rahmanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap alokasi anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pembahasan raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Murung Raya di masa mendatang. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *