Ibu Rumah Tangga Jual Samcodin Secara Ilegal

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – DUGAAN TINDAK PIDANA dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukan praktik kefarmasiaan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 108 Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pada hari  Selasa tanggal  22 November 2022 sekira pukul 17.00 telah ditangkap tersangka diduga melakukan  tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukan praktik kefarmasiaan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 108 Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,atas nama tersangka REVIKA JUITA Binti HAMDANI (Alm)* yang ditangkap pada hari Selasa, 22 November 2022 sekira pukul 10.30 Wib.dirumahnya diJalan Padang Panjang Desa Pagar Dewa Kec. Kota Manna Kab Bengkulu Selatan

Adapun Kronologis penangkapan sebagai berikut :

-Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga adanya pelaku yang menjual obat batuk merk Samcodin tanpa izin dari  informasi tersebut unit TIPIDTER dan Tim OPSNAL TOTAICI Polres Bengkulu Selatan  dalam Rangka Kegiatan OPERASI PEKAT NALA 2022 melakukan penelusuran dan  Kemudian TIM langsung menuju lokasi yang mana diduga Pelaku menyimpan obat batuk merk Samcodin yang bertempat di Jalan Padang Panjang Desa Pagar Dewa Kec. Kota Manna Kab Bengkulu Selatan .
Sesampainya dilokasi unit TIPIDTER dan tim OPSNAL TOTAICI langsung melakukan Penggeledahan di rumah diduga Pelaku dan pada saat melakukan penggeledahan TIM menemukan Barang Bukti berupa 25 Tablet (250 butir) obat batuk Merk SAMCODIN yang masih terbungkus dalam bungkusan Paket berwama coklat yang berada didalam kamar milik pelapor.

Kemudian pelaku beserta barang bukti di Bawa ke Polres Bengkulu Selatan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *