MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dewan perwakilan rakyat daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dan mewujudkan efisiensi efektivitas produktivitas dan akuntabilitas melalui pelaksanaan hak kewajiban Tugas wewenang dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jum’at, 15/09/2023.
Anggota DPRD kabupaten Murung sekaligus ketua DPD partai keadilan sejahtera (PKS) IMANUDIN Spd i . Menyampaikan hal yang terkait tugas wewenang Anggota DPRD saat di wawancara Oleh pihak wartawan media semaku.net di tempat kediamannya pada hari Jum’at pagi, tgl 15 September 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas wewenang
1 Membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati
2 membahas dan memberikan persetujuan Rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan oleh Bupati
3 melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD,
4. mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati atau wakil bupati pada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian
5 memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati
6 memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
7 memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
8 meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
9 memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga membebani masyarakat
10 mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan dan
11 melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan.
Peraturan perundang-undangan
1 legislasi titik fungsi legislasi mewujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati
2 anggaran fungsi anggaran diwujudkan dalam pembahasan dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama Bupati
3 pengawasan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan peraturan Bupati keputusan Bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ketiga fungsi tersebut di dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
Hak dan kewajiban anggota DPRD
1 hak anggota DPR . mengajukan rancangan daerah . mengajukan pertanyaan. menyampaikan usul dan pendapat . memilih dan dipilih . membela diri . imunitas mengikuti orientasi dan pendalaman tugas protokoler dan Keuangan Administratif.
2. Kewajiban anggota DPRD
. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendahulukan kepentingan negara atas kepentingan pribadi kelompok dan golongan.
Memperjuangkan peningkatan Kesejahteraan Rakyat mentaati prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintah daerah mentaati tata tertib dan kode etik menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menyerap dan menghimpun aspirasi konsekuensi melalui kunjungan kerja secara berkala menampung dan Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konsekuen di daerah pemilihannya tutup nya IMANUDIN Spd i, anggota DPRD kabupaten Murung Raya Dari fraksi PKS Dafil I. (satu) yang Sekaligus calon anggota DPRD kabupaten Murung Raya Dafil 01 untuk semua.
[Longking]
Imanudin SPD I. Mengupas Makna Dari Pungsi Tugas Dan Wewenang Anggota DPRD Di Tingkat Kabupaten
Kata polotik

