MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 terus diperdalam oleh DPRD melalui Komisi II. Sabtu, 19/09/2026.
Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja pada Senin-Selasa, 14-15 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Pleno DPRD Kabupaten Murung Raya.
RDP tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam bidang penganggaran dan pengawasan, sekaligus memastikan setiap perubahan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan daerah, memiliki sasaran yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD tidak hanya berfokus pada besaran anggaran, tetapi juga pada efektivitas dan ketepatan pemanfaatannya.
“Yang kita lihat bukan hanya besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap rupiah harus memiliki hasil yang jelas,” ujar Bebie usai rapat.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II mencermati perubahan program, kegiatan, serta alokasi anggaran pada masing-masing OPD mitra kerja. Fokus pembahasan diarahkan pada efektivitas, efisiensi, serta capaian program yang dapat diukur.
Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi juga menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Pembahasan dilaksanakan dalam dua tahap.
Pada hari pertama, Komisi II melakukan pembahasan bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya.
Selanjutnya pada hari kedua, pembahasan dilanjutkan bersama Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD berupaya memastikan aspek pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti pada aspek administratif.
“Perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran perlu diarahkan pada program yang memiliki hasil terukur, memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” tegas Johansyah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E., menekankan pentingnya perencanaan yang matang serta pelaksanaan anggaran yang disiplin dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perubahan APBD harus dikawal dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang disiplin. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar setiap program yang dijalankan OPD benar-benar memberikan nilai tambah dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin kuat,” ujar Barlin.
Komisi II DPRD Murung Raya berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, realistis, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan demikian, perubahan APBD diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Murung Raya. [Longking]

