MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Sapan (multiyears) di Kabupaten Murung Raya. Kamis, 05/11/2026.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Murung Raya, *Taufik,* didampingi tim penyidik di Aula Kantor Kejari Murung Raya, Senin (09/12/2024).
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:
*1. TE* – Pimpinan Cabang PT Unggul Sokaja Cabang Kuala Kapuas
*2. B, ST* – Konsultan Perencana
*3. CG, ST* – Konsultan Pengawas
Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran sebesar *Rp47,95 miliar* tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga *Rp6 miliar.*
> “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint-02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 28 November 2024,” ujar Taufik dalam konferensi pers tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp6 miliar ini diduga terjadi akibat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para tersangka. Perbuatan tersebut disangkakan bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proyek Taman Sapan yang bersifat multiyears ini merupakan salah satu program pembangunan di Kabupaten Murung Raya. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi sejak proses perencanaan hingga pelaksanaannya.
Kepala Kejari Murung Raya menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
> “Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
*WARGA BERTANYA: DANA YANG DIKEMBALIKAN, DI MANA DAN UNTUK APA?*
Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat Murung Raya menyampaikan pertanyaan terbuka yang menuntut keterbukaan publik.
Warga mempertanyakan, apabila ada dana negara yang sudah dikembalikan dalam perkara ini, dana tersebut disimpan di mana dan digunakan untuk apa. Apabila dana tersebut digunakan untuk pembangunan daerah, warga meminta agar ditunjukkan infrastruktur mana yang dibangun dari dana tersebut.
Apabila dana tersebut dikembalikan ke kas negara ataupun kas daerah, warga meminta agar ada foto dokumentasi atau barang bukti yang bisa dipublikasikan, seperti foto-foto penyerahan dan dokumen keterbukaan publik lainnya.
> “Rakyat daerah berhak untuk tahu. Dana negara milik rakyat, badan publik cuma titipan amanah. Tidak ada rahasia di antara Pemerintah dan Masyarakat, kalau bersih kenapa risih,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pertanyaan warga ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak hanya soal penetapan tersangka, tetapi juga soal keterbukaan atas pemulihan kerugian negara. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
*Catatan Hukum:*
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Dalam Pasal 604 diatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. [Longking]

