Kekosongan Dua Kursi DPRD Kabupaten Mura Jadi Sorotan Publik

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kekosongan dua kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) terus menjadi sorotan publik. Pasca-penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya. Jum’at, 07/02/2025.

“Masyarakat mulai mempertanyakan kelanjutan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi dua anggota DPRD yang telah mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sesuai dengan regulasi yang mengatur mekanisme PAW, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019, proses pengisian kekosongan kursi DPRD seharusnya dapat segera dilakukan.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak berwenang mengenai perkembangan PAW tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Banyak yang menilai bahwa kekosongan kursi DPRD yang berlarut-larut dapat berdampak pada terganggunya fungsi legislatif, terutama dalam penyampaian aspirasi dan pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan terkait PAW. Sudah cukup lama sejak mereka mengundurkan diri untuk maju di Pilkada, tetapi belum ada penggantinya.

Hal ini tentu menghambat representasi rakyat dalam pemerintahan daerah,” ujar seorang warga di Dapil II Kecamatan Laung Tuhup yang enggan disebutkan namanya.

“Masyarakat pun mendesak pihak terkait, baik KPU, partai politik pengusung, maupun DPRD Murung Raya, untuk segera menyelesaikan proses PAW sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka berharap keterlambatan ini tidak berlarut-larut agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

“Kami berharap proses PAW ini segera dituntaskan dengan transparansi yang jelas. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang menghambat pengisian kekosongan ini, karena DPRD seharusnya bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Murung Raya maupun DPRD setempat mengenai kepastian pelaksanaan PAW. Publik pun menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *