MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah. Senin, 12/01/2026.
Imbauan ini disampaikan guna mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang dapat timbul di kemudian hari.
Menurut H. Rumiadi, sebelum transaksi dilakukan, masyarakat perlu memastikan kejelasan batas tanah yang diperjualbelikan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, terutama tetangga yang berbatasan langsung dengan objek tanah tersebut.
“Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, pastikan semua pihak yang berkepentingan diundang, khususnya untuk memastikan batas tanah dengan jelas,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kelengkapan administrasi setelah transaksi selesai. Pembeli, lanjutnya, wajib meminta surat jual beli yang sah dari penjual dan diketahui oleh Pemerintah Desa, Ketua RT/RW, serta dilengkapi dengan tanda tangan saksi-saksi jual beli.
“Setiap warga negara adalah wajib pajak, sehingga dokumen kepemilikan harus lengkap, jelas, dan sah secara hukum,” tambahnya.
H. Rumiadi juga mengimbau para pemilik tanah dan rumah agar segera mengurus Surat Pernyataan (SP) tanah atau dokumen kepemilikan lainnya melalui dinas dan instansi terkait agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Jangan ragu untuk meminta pendampingan dari pihak berwenang. Pastikan seluruh proses transaksi tercatat dan memiliki legalitas yang sah di mata hukum,” pungkasnya. [Longking]
Ketua DPRD Murung Raya Imbau Warga Lebih Waspada Dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Rumah
Kegiatan pemerintah

