KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan ke DPRD, Pemkab Murung Raya Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Murung Raya. Kamis, 20/08/2026.

Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, S.H.I., dan dihadiri 14 dari 25 anggota DPRD. Hadir pula Pj Sekda Murung Raya Drs. Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Mewakili pemerintah daerah, Sarwo Mintarjo menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 harus diarahkan untuk membiayai program yang benar-benar menjadi prioritas dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Setiap alokasi anggaran harus tepat guna dan tepat sasaran. Program yang menjadi prioritas untuk kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus diutamakan,” ujarnya.

Sarwo menegaskan, penyusunan anggaran perubahan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaat dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

Karena itu, setiap program dan kegiatan harus didukung perencanaan berbasis data, memiliki ukuran capaian yang jelas, serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam proses pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD juga menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.

Prioritas pembangunan diarahkan antara lain pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.

Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menyatakan DPRD siap melakukan pembahasan terhadap dokumen yang telah disampaikan pemerintah daerah. Pembahasan akan dilakukan melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif diperlukan agar proses pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat Murung Raya.

Dengan demikian, Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penyesuaian anggaran, tetapi juga mampu memperkuat pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *