Pemerintah dan DPRD Murung Raya Perkuat Regulasi Pengumpulan Sumbangan, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Hukum

Kegiatan pemerintah

Uncategorized5373 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Murung Raya memperkuat komitmen dalam penataan regulasi pengumpulan sumbangan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum, transparan, dan tepat sasaran. Senin, 15/06/2026.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pembahasan bersama yang bertujuan menciptakan koordinasi yang baik antara unsur legislatif dan eksekutif.

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, S.E., menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana harus memiliki dasar hukum yang jelas dan ditujukan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurutnya, bantuan dapat disalurkan kepada berbagai kelompok yang memerlukan perhatian, seperti anak yatim, korban musibah, warga yang membutuhkan biaya pengobatan, penanganan bagi masyarakat dalam kondisi kritis hingga meninggal dunia, musafir yang memerlukan pertolongan, serta kegiatan keagamaan dan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diinisiasi DPRD.

Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pengumpulan sumbangan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan maupun kebingungan di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan penggalangan dana harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang mengatur perlunya perizinan dan tujuan yang jelas dalam setiap kegiatan pengumpulan dana guna mencegah penyalahgunaan.

Baik Sarwo Mintarjo maupun Tuti Marheni sepakat bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) harus menjadi landasan utama dalam penyaluran bantuan, baik yang dilakukan oleh pemerintah, DPRD, organisasi kemasyarakatan, maupun para dermawan.

Keduanya juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan selektif dalam menelaah setiap proposal atau ajakan penggalangan dana.

Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerima dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *