Pemkab Murung Raya Gelar Sosialisasi PJPK 2026–2030, Jadikan Penduduk Sebagai modal Utama Pembangunan

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2026–2030 yang dirangkaikan dengan penyampaian Rencana Aksi Daerah dan Strategi Implementasi PJPK dalam Mendukung Kapitalisasi Bonus Demografi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya. Selasa, 04/08/2026.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, yang mewakili Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph, S.E., M.M., Kepala DP3DALDUKKB Kabupaten Murung Raya Pirman Prihatin, S.Kep., M.Si., para kepala perangkat daerah, narasumber, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekda Sarwo Mintarjo, ditegaskan bahwa pembangunan kependudukan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Penduduk tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga merupakan subjek sekaligus modal utama dalam mendorong kemajuan daerah,” ujar Sarwo.

Ia menjelaskan, melalui Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah daerah menetapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2026–2030 sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengintegrasikan perspektif kependudukan ke dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Menurutnya, implementasi PJPK diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan kependudukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang sehat, berkualitas, produktif, serta memiliki daya saing.

“Melalui implementasi peraturan ini, kita berharap berbagai isu kependudukan dapat ditangani secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sehingga mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehat, produktif, dan berdaya saing,” lanjutnya.

Selain menjadi pedoman pembangunan, PJPK 2026–2030 juga diarahkan untuk mengoptimalkan bonus demografi, yakni kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan usia nonproduktif.

Potensi tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.

Sarwo menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam mempercepat implementasi Peraturan Bupati tersebut sekaligus menjadi bagian dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional yang digagas oleh Kepala DP3DALDUKKB Kabupaten Murung Raya, Pirman Prihatin, S.Kep., M.Si.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan PJPK membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh perangkat daerah. Setiap OPD diminta menjadikan data kependudukan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga pemberdayaan perempuan dan pembangunan keluarga.

“Mari kita jadikan PJPK sebagai acuan utama dalam setiap perencanaan pembangunan. Jika kita mampu mengelola potensi penduduk dengan baik mulai hari ini, maka lima tahun ke depan Murung Raya akan memiliki sumber daya manusia yang siap bersaing dan mampu membawa daerah ini semakin maju,” tutup Sarwo.

Melalui pengesahan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2026–2030, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya dalam membangun daerah dengan pendekatan yang berorientasi pada manusia, berbasis data kependudukan, serta diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *