PLT Sekda Mura Ajak Masyarakat Jaga Marwah Pancasila dan Kerukunan Dalam Keberagaman

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara yang telah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa. Namun pada implementasinya, keragaman suku, budaya dan agama yang ada di Indonesia masih menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat terhadap pengamalan nilai-nilai Pancasila. Rabu, 27/08/2025.

Untuk mencegah hal tersebut, Atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya PLT SEKDA Mura, Drs. Sarwo Mintarjo, Mengajak kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk bersatu’ bergandengan tangan menjaga Marwah dan nilai-nilai yang terkandung di dalam keberagaman dan Pancasila harus dapat dipahami secara menyeluruh, sehingga akan tercipta kerukunan Bangsa dan negara harmonis berdaulat adil dan makmur.

“Untuk menjaga agar Pancasila tetap dipahami secara komprehensif maka tidak boleh dipahami secara parsial antara satu sila dengan sila yang lain. Pancasila tidak boleh didorong ke arah pemahaman yang menyimpang seperti sekularisme, liberalisme, atau komunisme. Agama juga seharusnya dipahami secara moderat dengan tanpa mengorbankan ajaran-ajaran dasar agama dan sebaliknya, bukan pemahaman yang bersifat radikal, ekstrim, atau liberal,” ucapSekretaris Daerah kabupaten Murung Raya Drs. Sarwo Mintarjo. 

Lebih jauh Sarwo Mintarjo menekankan, untuk mendorong pemahaman yang menyeluruh tersebut, perlu diiringi dengan upaya-upaya mewujudkan kehidupan yang rukun dan harmonis antar umat beragama, baik dalam kehidupan sosial maupun politik. Sebab, kerukunan merupakan faktor penting penunjang keberhasilan pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya. Yang kita cintai bersama ini.” Tegasnya. 

“Pancasila sudah terbukti mampu menjaga kerukunan seluruh bangsa, sehingga tercipta integrasi nasionalisme. Oleh karena itu, kita sebagai Rakyat Daerah harus mampu menangkal berkembangnya paham-paham yang mengancam Pancasila dan persatuan Nasional,” imbau nya. 

Pada kesempatan ini Drs. Sarwo Mintarjo pun memaparkan empat pendekatan sebagai upaya menghindari konflik dan menciptakan kerukunan tersebut yakni melalui penguatan wawasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi tiga konsensus, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.

Kedua, bingkai teologis, yakni melalui pengembangan teologi kerukunan, dimana agama tidak dijadikan sebagai faktor pemecah belah tetapi menjadi faktor pemersatu dengan memperhatikan kondisi obyektif bangsa Indonesia yang majemuk. Ketiga, bingkai sosiologis, yakni melalui penguatan budaya kearifan lokal, karena setiap daerah atau suku memiliki nilai-nilai budaya yang dianggap sebagai kearifan lokal (_local wisdom_).

Keempat, bingkai yuridis, yakni melalui penguatan regulasi tentang kehidupan beragama secara komprehensif dan terintegrasi, baik dalam bentuk Undang-undang maupun peraturan hukum di bawahnya.” [Longking]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *