Sidang Sengketa Informasi Berlangsung di Kantor Komisi Informasi Kalteng, Dalam Keterbukaan Publik

pihak komisi informasi Kalbar tidak hadir memenuhi undangan sidang keterbukaan informasi publik

NASIONAL109 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sidang sengketa informasi publik, Pemantau keuangan Negara (PKN) selaku pemohon melawan Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Barat. sebagai termohon dengan sengketa nomor regstrasi 002/1V/KI KALTENG-PS/2024 yang di gelar dalam ruangan sidang komisi informasi Kalimantan Tengah. Kamis, 20/06/2024.

Pada hari Rabu tanggal 19 bulan Juni 2024. Masyarakat publik menilai KIP Kalimantan Barat tidak kopratif mematuhui dan menjalankan tuntutan pemohon melalui amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, dalam sidang perkara sengketa informasi publik.

“Dalam gelar perkara sengketa informasi publik, Komisi informasi Kalimantan Barat sama sekali tidak mengindahkan surat panggilan sidang yang di layangkan oleh Komisi Informasi Kalimantan Tengah.
untuk menghadiri persidangan berdasarkan, permintaan dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon. Agar mengikuti sidang keterbukaan informasi publik melalui Komisi Informasi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh korwil media on-line suara akar rumput, LONGKING, Yang juga sebagai ketua Tim Pemantau Keuangan Negara, (PKN RI) tingkat kabupaten Murung raya.

Dari tempat yang terpisah menjelaskan bahwa Sidang sengketa keterbukaan informasi publik yang di gelar di ruang sidang Komisi informasi Kalimantan Tengah, merupakan kelanjutan permohonan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon.

Agar Komisi Informasi Kalimantan Barat bisa menyerahkan dan memberikan alasan terkait tidak di patuhi permintaan PKN melalui amanat UU nomor 14 tahun 2024 tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, terkait dokumen pengelolaan keuangan negara yang wajib semua masyarakat publik ketahui. Sebagaimana Humas PKN RI Susilawati memberikan keterangan kepada media Suara Akar Rumput, ” tandasnya longking.

“Sebenarnya PKN sebagai pemohon di persidangan ini, hanya meminta keterbukaaan informasi publik agar masyarakat PKN bisa bersinergi dengan pejabat publik untuk sama-sama memaknai UU keterbukaan informasi publik sangat penting di negara ini sepanjang anggaran dana yang di kelola oleh pihak badan publik itu dana negara yang di peruntukan bagi kesejahteraan masyarakat saya rasa tidak ada rahasia di antara kita,” ucap longking.

Pada kesempatan yang sama, sekretaris PKN RI tingkat provinsi Kalimantan tengah, Susilawati menegaskan. “Kami hadir di persidangan ini menggunakan biaya sendiri dan kami hanya minta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Barat memberikan kepada kami sebagai PKN bukti pengelolaan keuangan negara melalui daerah dalam penggunaan barang dan jasa penyediaan skesta dan sewa kelola tahun 2018 sampai 2022, informasi yang di mohon adalah kerangka acuan kerja, Dana umum pengadaan, rencana anggaran, gambar kanal, tugas, konfirmasi nama direktur perusahaan, NPWP perusahaan, lokasi kerja, waktu pelaksanaa kerja dan surat perintah pelaksanaan kerja”, tuturnya.

Sepanjang sidang di ruang sidang Komisi Informasi Kalimantan Tengah berjalan selama 26 menit 6 detik. Pantauan media suara akar rumput, pihak Komosi Informasi Kalimantan Barat sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Alasan tidak hadirnya Komisi Informasi Kalimantan Barat sebagai termohon di persidangan. Pihak media pun seusai persidangan, meminta klarifikasi dari ketua Komisioner Kalimantan Tengah AgusTriantoni. Akan tetapi, Agus Triantoni enggan memberikan keterangan karena tidak mengetahui alasan  termohon tidak hadir mengikuti persidangan.

Pada kesempatan yang sama ibu Lina Karolina sebagai panitia perwakilan daerah memberikan tanggapan kepada media ketika di mintai keterangan alasan termohon tidak mengikuti persidangan.

“Menurutnya ini merupakan sidang dan panggilan sidang yang kedua. Seharusnya pemohon yang tidak hadir mengikuiti persidangan bukan termohon. Jika panggilan sidang kedua juga ini termohon tidak hadir. Maka ada undang-undang Komisi informasi yang mengaturnya, melanjutkannya ketingkat atas.

“Kami tidak tau apa alasan termohon tidak hadir dalam persidangan ini, padahal kami sudah melayangkan surat undangan, panggilan mengikuti sidang, dan ini merupakan sidang yang kedua, apabila sidang kedua ini juga tidak hadir ada udang-udang Komisi informasi yang mengatur mekanisme, dan kami siap akan menindak lanjuti ketingkat selanjutnya”, tutupnya,
Reporter suara akar rumput, Longking,
Yang juga sebagai ketua Tim pemantau keuangan negara tingkat kabupaten murung raya. [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *