MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.i, memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan dana desa. Jum’at, 28/11/2025.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dilakukan secara transparan serta tidak tumpang tindih dengan bantuan dari pihak ketiga.
“Kami akan menindak tegas oknum yang mengatasnamakan bantuan pihak ketiga atau perusahaan sebagai pembangunan dari Dana Desa ataupun ADD,” tegas Imanudin.
Ia menjelaskan bahwa potensi tumpang tindih sering terjadi ketika bantuan atau pembangunan yang berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan disalahartikan sebagai penggunaan dana desa.
Menurutnya, ketidakterbukaan seperti ini dapat merugikan masyarakat dan menciptakan dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Jika ada perusahaan memperbaiki infrastruktur desa, itu adalah bagian dari CSR, bukan dana desa. Kami tidak ingin ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Imanudin juga meminta agar setiap perusahaan yang menyalurkan bantuan melalui program CSR menyertakan dokumen resmi dan melaporkannya ke instansi pemerintah terkait.
Hal ini penting agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kami berharap pihak ketiga yang menyalurkan CSR membuat dokumen resmi dan menyampaikannya ke instansi pemerintah agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat desa untuk lebih aktif memantau dan mengawasi penggunaan dana desa di wilayah masing-masing.
“Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan segera melaporkan jika ditemukan penyimpangan,” tutupnya tegas. [Longking]
DPRD Murung Raya Tegaskan Dana Desa Harus Transparan, Imanudin Peringatkan Oknum Penyalahguna
Kegiatan pemerintah

