MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dilansir dari Kalamanthana,* babak penentuan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Murung Raya akan segera digelar. Selasa, 03/11/2026.
Dalam tiga hari ke depan, Samin Tan, yang dikenal sebagai Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi yang dilansir Kalamanthana ini menjadi perhatian serius masyarakat Murung Raya. Pasalnya, kasus yang menjerat Samin Tan berkaitan langsung dengan tata kelola pertambangan batu bara di Bumi Tana Malai Tolung Lingu, wilayah yang kaya akan sumber daya mineral.
Kalamanthana melaporkan bahwa Samin Tan didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Murung Raya. Perkara ini dinilai sebagai kasus besar yang menyedot perhatian nasional, karena menyangkut tata kelola sumber daya alam strategis dan potensi kerugian negara.
Bagi masyarakat Murung Raya, persidangan ini bukan sekadar agenda hukum biasa. Ini adalah momentum untuk melihat sejauh mana penegakan hukum mampu mengurai benang kusut pengelolaan tambang di daerah penghasil, serta memastikan keadilan dan kemakmuran benar-benar kembali kepada rakyat di sekitar tambang.
Publik kini menanti dengan seksama jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat, menanti fakta-fakta yang akan terbuka di ruang sidang. [Longking]

