MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H.Rumiadi, S.E, S.H, M.H, Meminta Dalam dinamika pemerintahan daerah, pentingnya prinsip check and balances menjadi perhatian utama demi menghindari dominasi satu pihak, terutama executive heavy. Kehadiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga representasi rakyat. Sabtu, 21/06/2025.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-P ini, menegaskan perlunya keterlibatan yang lebih substansial dalam proses perencanaan pembangunan. Salah satu wujud nyata kontribusi DPRD adalah melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), yang didasarkan pada hasil penjaringan aspirasi masyarakat. Pokir memiliki landasan hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundangan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, menjadikan Pokir sebagai salah satu pilar perencanaan pembangunan yang akuntabel. ” Pungkasnya H. Rumiadi.
Ketua DPRD Mura H. Rumiadi, juga menjelaskan tentang Landasan Hukum Pokok-Pokok Pikiran DPRD
Pokok-pokok pikiran DPRD lahir sebagai amanat dari sejumlah regulasi yang memperkuat fungsi DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dan dapat kita lihat dari beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
– Pasal 29 menegaskan fungsi DPRD terkait penganggaran.
– Pasal 104 menyebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
– Pasal 108 huruf i mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 54 memerintahkan Badan Anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat dalam bentuk Pokir untuk proses perencanaan.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Pasal 178 menjelaskan bahwa Pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
H.Rumiadi, mengatakan bahwa Dengan dasar hukum yang kokoh, Pokir menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
Karena mengingat Peran Strategis Pokir dalam Perencanaan pembangunan daerah adalah proses yang memerlukan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Pokir DPRD berfungsi sebagai penghubung antara kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput dengan kebijakan pembangunan yang diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dan pokir DPRD adalah jawaban dari segala permohonan prioritas masyarakat Kepada Pihak DPRD Melalui Reses penyerapan aspirasi yang disampaikan secara langsung sebagai pokok pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Murung Raya, Yang kita cintai bersama ini, “Tutup H. Rumiadi. [Longking]
H. Rumiadi Tegaskan Pentingnya Peran DPRD dalam Menyuarakan Aspirasi Rakyat Lewat Pokir
Kegiatan pemerintah

