DPRD Murung Raya Bahas RPJMD 2025–2029, Komisi II Tekankan Pentingnya Landasan Hukum dan Transparansi Pembangunan

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.AP., menyampaikan pandangan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar untuk membahas satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029. Kamis, 24/07/2025.

Dalam sambutannya, Bebie yang juga merupakan anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Murung Raya II, menegaskan bahwa pembahasan RPJMD sangat penting karena menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini mengacu pada dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyusunan RPJMD,” ujar Bebie.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD telah dilaksanakan secara terjadwal dan melibatkan berbagai pihak secara transparan. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah, rencana kerja pemerintah daerah, serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan sinergi antara pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten,” tambahnya.

Bebie juga menyebutkan bahwa dokumen RPJMD ini telah melalui proses pendalaman visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta telah disesuaikan dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah. Seluruh fraksi DPRD Murung Raya, pada prinsipnya, menyetujui RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan strategis sebagai tindak lanjut oleh pemerintah daerah.

“Program pembangunan yang dijalankan harus berbasis pada data yang valid, terarah pada prioritas, serta menjamin pemerataan kemakmuran di seluruh wilayah Murung Raya,” pungkas Bebie.

Penutupan sambutannya menegaskan bahwa RPJMD bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga pondasi utama reformasi birokrasi, penguatan evaluasi kinerja, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *