Warga Murung Raya Desak Transparansi Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil Pajak: RAB Serta SPJ Jangan Dijadikan Rahasia

Kegiatan pemerintah

UTAMA9663 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Warga masyarakat desa di Kabupaten Murung Raya meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Pemerintah Desa bersikap transparan dalam menginformasikan tanggal, bulan, dan jumlah pemasukan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta pembagian hasil pajak. Kamis, 05/11/2026.

Desakan ini muncul karena setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tingkat desa maupun tingkat kecamatan, warga masyarakat selalu dilibatkan dalam musyawarah pembangunan infrastruktur dan penentuan skala prioritas yang alasannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

Namun berdasarkan data-data yang ditampung dari sejumlah warga masyarakat, masih ada beberapa desa yang begitu dana sudah dicairkan melalui rekening desa, justru tidak disampaikan secara terbuka, baik yang menyangkut kepentingan umum maupun kesejahteraan masyarakat yang sudah dimuat ke dalam RABDes.

Warga menilai hal ini perlu ditinjau dan diinvestigasi oleh pihak terkait yang berwenang, demi kepuasan masyarakat.

Hingga detik ini, masih menjadi teka-teki bagi warga soal Dana Desa dan ADD, termasuk hasil pembagian hasil pajak yang pernah diterima oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa. Justru ada beberapa desa yang masih belum jelas penggunaan dana tersebut.

> “Mengapa RAB, jumlah anggaran dan sumbernya, tidak sesuai dengan juknis pelaksanaan pembangunan fisik, dan ada apa hingga SPJ dijadikan rahasia oleh sebagian Kepala Desa,” ujar warga.

*WARGA MINTA AUDIT TERBUKA, BUKAN DI RUANG TERTUTUP*

Warga masyarakat Murung Raya yang berinisial *(K)* berharap agar pemeriksaan investigasi jangan hanya dilakukan di dalam ruangan kantor ataupun rumah pribadi, tetapi hendaklah audit dilakukan di tempat yang terbuka.

Ia meminta agar seluruh lapisan masyarakat dikumpulkan untuk menyaksikan kebenaran atau kesalahan yang dilakukan oleh para oknum tersebut, dan sekaligus mendengarkan langsung apa keluhan yang disampaikan oleh pihak masyarakat di tempat terbuka.

> “Kami seringkali merasa kecewa dan sebagian lainnya merasa hampa. Laporan dari hasil temuan masyarakat justru sekedar ditinjau tetapi tidak adanya tindakan. Pemeriksaan justru dilakukan di dalam ruang tertutup, seolah ada rahasia yang terjalin antara pemeriksa dan yang diperiksa,” ujar *(T)* dengan nada kesal.

Ia juga menambahkan, apabila di kemudian hari masih terdapat hal yang sama, maka jangan salahkan masyarakat bila memviralkan di sosial media agar seluruh dunia tahu, bahwa laporan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

*TUNTUTAN WARGA:*

*1.* Publikasikan secara terbuka tanggal pencairan, jumlah DD, ADD, dan bagi hasil pajak di papan informasi desa dan media yang mudah diakses warga.
*2.* Sesuaikan pelaksanaan pembangunan fisik dengan RABDes dan juknis yang berlaku.
*3.* Buka SPJ untuk pengawasan publik sesuai aturan keterbukaan informasi.
*4.* Lakukan audit dan klarifikasi di tempat terbuka dengan melibatkan masyarakat.

Warga menegaskan, Dana Desa adalah amanah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk ditutup-tutupi. Keterbukaan adalah kunci agar tidak ada lagi kecurigaan, dan agar pembangunan desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *