MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., memberikan pernyataan tegas terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan badan publik. Jum’at, 19/12/2025.
Menurutnya, kerja sama tersebut berpotensi membawa dampak positif, namun juga tidak menutup kemungkinan menimbulkan efek negatif apabila tidak diawasi secara ketat.
“Kerja sama antara aparat penegak hukum dengan badan publik memang dapat memberikan dampak positif, namun dalam praktiknya juga berpotensi menimbulkan efek negatif,” tegas H. Rejikinoor.
Ia menjelaskan, sejumlah dampak positif yang dapat dihasilkan dari kerja sama tersebut antara lain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mendorong transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Namun demikian, Legislator senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Murung Raya ini juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif, seperti konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ketergantungan berlebihan terhadap kerja sama, serta berkurangnya independensi Kejaksaan Negeri.
Oleh karena itu, Rejikinoor menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap pelaksanaan MoU tersebut. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, LSM, dan organisasi kemasyarakatan, untuk turut serta melakukan pengawasan.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan DPRD dan mengajak semua pihak, baik media, LSM, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk bersama-sama melakukan kontrol,” ujarnya.
Ia berharap, kerja sama ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Murung Raya serta mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah secara profesional dan berintegritas. [Longking]
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Soroti Dampak Positif dan Negatif MoU Kejari Dengan Badan Publik
Kegiatan pemerintah

